08/09/17

Larangan Gesek Kartu Debet Dan Kredit Di Mesin Kasir (Selain EDC - Double Swipe)

Beberapa belakangan ini cukup marak pembahasan mengenai larangan nasabah dalam menggunakan berbagai kartu untuk keperluan transaksi melalui mesin kasir (jangan gesek kartu di mesin kasir). Mengapa demikian ?



Sebelumnya, perlu diketahui bahwa penggunaan kartu baik debet atau kredit saat ini dapat mempermudah nasabah dalam melalukan transaksi pembayaran dengan cara yang praktis. Namun apabila kita melihat kasus-kasus yang telah terjadi beberapa tahun belakangan ini, resiko kelalaian penggunaan kartu disebabkan karena adanya celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Celah keamanan tersebut salah satunya diakibatkan oleh penggunaan kartu melalui media yang tidak aman atau tidak tepat. Bank Indonesia (BI) menegaskan larangan menggesek kartu ATM/debit dan kredit pada mesin kasir atau lainnya, selain pada mesin Electronic Data Capture (EDC).

Keunggulan mesin EDC yang telah banyak dipergunakan saat ini adalah dari sisi jaminan keamanan data nasabah. Hal tersebut dikarenakan apabila proses transaksi dilakukan melalui mesin EDC, data transaksi akan tercatat secara real-time di perbankan. Selain itu data yang dikirim telah ter-enkripsi secara baik sehingga meminimalkan terjadinya kebocoran data nasabah. Namun apabila proses transaksi dilakukan melalui perangkat lain selain mesin EDC, tentu akan memperbesar celah keamanan data nasabah. Salah satunya adalah apabila proses transaksi (gesek kartu) dilakukan melalui komputer kasir (keyboard kasir), tentu data yang tercatat dapat tersimpan di komputer kasir tersebut. Sehingga apabila komputer tersebut dapat diakses oleh pihak tertentu yang tidak betanggung jawab, maka akan memperbesar kemungkinan tersebarnya data nasabah secara meluas.




Share:

0 comments:

Post a Comment

Bahasa

Subscribe Us

Visitor

Popular Posts