SPT Tahunan Pribadi merupakan laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Dalam realisasinya saat ini laporan pajak dapat dilakukan melalui sistem online yang sudah tersedia dan dikelola oleh DJP. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya menggunakan formulir khusus yang disediakan yaitu SPT 1770, dan dibedakan lagi mejadi 3 jenis form. Bagaiaman mekanisme cara pengisiannya melalui sistem online ? Dapat dilihat pada step berikut :
1. Pastikan wajib pajak telah memiliki akun dan berhaisl login pada sistem DJP2. Setelah berhasil login, pilih menu LAPOR dan menu e-Filling
3. Tekan tombol Buat SPT
4. Untuk pendapatan dibawah 60juta agar direkomendasikan untuk mengisi formulir sebagai berikut
5. Pada gambar diatas silahkan tekan tombol SPT 1770 SS kemudian lengkapi formulir sebagi berikut dan tekan selanjutnya