Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa baru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut mengharamkan pembelian produk dari produsen yang secara nyata telah terafiliasi mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Sebenarnya, sudah kita ketahui bersama bahwa gerakan untuk boikot produk-produk yang berafiliasi mendukung Israel telah banyak dilakukan jauh sebelum fatwa tersebut diresmikan. Namun dengan semangat untuk memperkuat gerakan yang telah banyak dilakukan dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, fatwa dari MUI tentu harus di dukung dan dijalankan dengan baik.
Sebagai informasi penting, bahwa fatwa tersebut bukan berarti mengharamkan kandungan produk yang telah dipasarkan sebelumnya dan yang telah tersertifikasi halal untuk digunakan dan dikonsumsi terutama bagi umat muslim di Indonesia. Namun fatwa tersebut lebih menekankan terhadap tidak diperbolehkannya dukungan konsumen bagi produsen yang memiliki afiliasi dalam mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Mengutip dari berbagai sumber yang telah ada, berikut daftar produk dan produsen yang terafliasi dalam mendukung agresi Israel. Semoga dapat menjadi panduan bagi konsumen agar bijak dalam membeli, menggunakan, dan mendistribusikan produk di pasaran.
0 comments:
Post a Comment